| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/61 Tahun 2025 Tentang Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029, tertanggal 26 Maret 2025.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/61 Tahun 2025 Tentang Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029, tertanggal 26 Maret 2025;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/61 Tahun 2025 Tentang Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029, tertanggal 26 Maret 2025;
- Menetapkan Penggugat atas nama Ance Boma sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|