Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.INTV 1.Alfons Kambu
2.Joppye Onesimus Wayangkau
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Nomor Perkara 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.INTV
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alfons Kambu
2Joppye Onesimus Wayangkau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.Alfons Kambu
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah Keputusan Nomor : 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024;
3. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah surat KPU-RI Nomor : 1718/PL.02.2 .- SD/05/2024, Perihal, Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, Nomor 10/MRP.PBD/2024, Tentang Pemberian Pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat Orang Asli papua pada pemilihan kepala Daerah Tahun 2024;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan menjalankan putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak