INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/G/2025/PT.TUN.MDO | 1.MARTHEN THESIA S.Th 2.ALFONSINA ATHABU, SE 3.BENY AMIN KENA 4.HENDRIK GURARAY 5.MARTEN BAHO |
BUPATI SORONG SELATAN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/G/2025/PT.TUN.MDO | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Gugatan | DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan segala proses administrasi menyangkut pelantikan dan pengambilan sumpah Calon Anggota DPRK Terpilih Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan Periode 2024-2029, hingga keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
I. P R I M A I R :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor : 100/165/BSS/VII Tahun 2025, Tanggal 28 Juli 2025, Tentang Penetapan Calon Anggota DPRK Terpilih Dan Anggota DPRK Tetap Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan Periode 2024-2029, (Objek Sengketa);
3. Menyatakan bahwa Pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota DPRK. Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024, Nomor : 36/PANSEL.DPRK/SS/VII/2025, sebagai dasar terbitnya Objek sengketa, tidak sah dan tidak berlaku;
4. Memerintahkan Panitia Seleksi Calon Anggota DPRK Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2024, untuk melakukan Seleksi ulang terhadap Calon Anggota DPRK mekanisme Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan periode 2024-2029, dengan tidak mengikutkan ke-5 (lima) Calon Anggota DPRK yang bermasalah tersebut.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
