Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2025/PT.TUN.MDO Ningsi Pooe S.SI.M.Si Bupati Bone Bolango Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 6/G/2025/PT.TUN.MDO
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ningsi Pooe S.SI.M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Bone Bolango
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MANAP M.P., S.H.,M.H.Bupati Bone Bolango
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor :552/KEP/BUP.BB/118/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil atas nama Ningsi Pooe, S.SI, M.Si NIP.198505282010012030.  
  3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor :552/KEP/BUP.BB/118/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil atas nama Ningsi Pooe, S.SI, M.Si NIP.198505282010012030.
  4. Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat sebagai PNS dalam kedudukan semula.
  5. Mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi akibat timbul dalam perkara ini
  7. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak