INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO | 1.DENY GARUDA 2.MUHAMMAD QUBAIS BABA |
KPU Kabupaten Pulau Morotai | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 04 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Gugatan | V. Petitum
Berdasarkan uraian dan alasan hukum di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 65 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Dalam Pemilihan Tahun 2024 sepanjang Lapiran Nomor 1 Keputusan a quo ;
3. Menyatakan Bapak Drs. Rusli Sibua M.Si., tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah Kabupaten Pulau Morotai ;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini ;
|
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
