INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/G/2025/PT.TUN.MDO | SIMON PETRUS BARU | 2.GUBERNUR PAPUA BARAT DAYA 3.MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA |
Permohonan Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 9/G/2025/PT.TUN.MDO | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | PETITUM :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 tentang peresmian pengesahan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan orang asli papua masa jabatan tahun 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 nomor urut 1 Calon Anggota Tetap Kabupaten Tambrauw atas nama YERMIAS Y. SEDIK
3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 tentang peresmian pengesahan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan orang asli papua masa jabatan tahun 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 nomor urut 1 Calon Anggota Tetap Kabupaten Tambrauw atas nama YERMIAS Y. SEDIK.
4.Menetapkan Penggugat Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, sepanjang dalam lampiran 1 nomor urut 2 Calon Anggota PAW Kabupaten Tambrauw atas nama SIMON PETRUS BARU untuk ditetapkan sebagai Calon Tetap Anggota DPRPBD masa jabatan 2024-2029.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
