VI. PETITUM
Bahwa Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 Sepanjang LAMPIRAN PASANGAN CALON PESRTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT DAYA TAHUN 2024 No. 2 atas NAMA ABDUL FARIS UMLATI, SE., M.M., M.Pd. dan Dr., Ir. PETRUS KASIHIW.,M.T.;
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.