Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/PILKADA/2025/PT.TUN.MDO 2.Matius D Fakhiri
3.Aryoko A. F. Rumaropen
KPU Provinsi Papua Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Nomor Perkara 3/G/PILKADA/2025/PT.TUN.MDO
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Matius D Fakhiri
2Aryoko A. F. Rumaropen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dede Gustiawan Pagundun, S.H.Matius D Fakhiri
2Dede Gustiawan Pagundun, S.H.Aryoko A. F. Rumaropen
Tergugat
NoNama
1KPU Provinsi Papua
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Steve DumbonKPU Provinsi Papua
Gugatan

Berdasarkan uraian fakta dan hukumsebagaimana diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 40 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024  Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 23 Maret 2025  Sepanjang Dalam Lampiran Keputusan Nomor 2 Atas Nama Pasangan Calon Guberur dan Wakil Gubernur Papua Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO, M.M. dan drh. COSTANT KARMA
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 40 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024  Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 23 Maret 2025  Sepanjang Dalam Lampiran Keputusan Nomor 2 Atas Nama Pasangan Calon Guberur dan Wakil Gubernur Papua Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO, M.M. dan drh. COSTANT KARMA;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang  timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak