Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO 1.Drs. SYAMSUDDIN BANJO, M.Si
2.Judi Robert Efendis Dadana
komisi pemilihan umum kabupaten pulau morotai Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Nomor Perkara 13/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat 01/G/SB-JADI/IX/2024
Penggugat
NoNama
1Drs. SYAMSUDDIN BANJO, M.Si
2Judi Robert Efendis Dadana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iksan kanaha,S.H.Drs. SYAMSUDDIN BANJO, M.Si
2Iksan kanaha,S.H.Judi Robert Efendis Dadana
3FAHRI LANTU,S.HDrs. SYAMSUDDIN BANJO, M.Si
4FAHRI LANTU,S.HJudi Robert Efendis Dadana
5NOFEBI ETEUA, S.HDrs. SYAMSUDDIN BANJO, M.Si
6NOFEBI ETEUA, S.HJudi Robert Efendis Dadana
7TAUFIC SYAHRI LAYN, S.H.,M.HDrs. SYAMSUDDIN BANJO, M.Si
8TAUFIC SYAHRI LAYN, S.H.,M.HJudi Robert Efendis Dadana
9FIKRAM LALAHI, S.HDrs. SYAMSUDDIN BANJO, M.Si
10FIKRAM LALAHI, S.HJudi Robert Efendis Dadana
Tergugat
NoNama
1komisi pemilihan umum kabupaten pulau morotai
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA KASIM, S.H.,M.H.komisi pemilihan umum kabupaten pulau morotai
2JULHAM DJAGUNA, S.Hkomisi pemilihan umum kabupaten pulau morotai
3AHMAD RUMASUKUN, S.H.komisi pemilihan umum kabupaten pulau morotai
Gugatan
1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan demi hukum Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor: SKCK/ YANMIN/ 2463/ VIII/ 2024/ SAT INTELKAM yang diterbitkan Polres Pulau Morotai dan digunakan oleh pasangan calon Bupati nomor urut 3. Drs. Rusli Sibua, M.Si, adalah CACAT HUKUM dan TIDAK MEMENUHI SYARAT;
3.  Menyatakan demi hukum Surat Keterangan Nomor 142/KT/08/2024/PN.TOB tentang Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Baik Perorangan Dan/Atau Badan Hukum Yang Menjadi Tanggungjawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo dan digunakan oleh pasangan calon Bupati nomor urut 3. Drs. Rusli Sibua, M.Si, adalah KABUR dan TIDAK MEMENUHI SYARAT;
4.  Menyatakan demi Hukum bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor urut 3 Drs. Rusli Sibua, M.Si tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Tahun 2024;
5.  Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai dalam Pemilihan tahun 2024;
6.  Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai untuk menerbitkan keputusan baru tentang peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nomor Urut 3, dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai tahun 2024;
7.  Mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Nomor Urut 3 Drs. Rusli Sibua, M.Si, dalam keikutsertaan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai tahun 2024;
8.  Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai untuk melaksanakan putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak