| Gugatan |
Berdasarkan uraian fakta dan hukumsebagaimana diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 40 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 23 Maret 2025 Sepanjang Dalam Lampiran Keputusan Nomor 2 Atas Nama Pasangan Calon Guberur dan Wakil Gubernur Papua Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO, M.M. dan drh. COSTANT KARMA
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 40 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 23 Maret 2025 Sepanjang Dalam Lampiran Keputusan Nomor 2 Atas Nama Pasangan Calon Guberur dan Wakil Gubernur Papua Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO, M.M. dan drh. COSTANT KARMA;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |