INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO | 1.Drs. SYAMSUDDIN BANJO, M.Si 2.Judi Robert Efendis Dadana |
komisi pemilihan umum kabupaten pulau morotai | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 01/G/SB-JADI/IX/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor: SKCK/ YANMIN/ 2463/ VIII/ 2024/ SAT INTELKAM yang diterbitkan Polres Pulau Morotai dan digunakan oleh pasangan calon Bupati nomor urut 3. Drs. Rusli Sibua, M.Si, adalah CACAT HUKUM dan TIDAK MEMENUHI SYARAT;
3. Menyatakan demi hukum Surat Keterangan Nomor 142/KT/08/2024/PN.TOB tentang Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Baik Perorangan Dan/Atau Badan Hukum Yang Menjadi Tanggungjawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo dan digunakan oleh pasangan calon Bupati nomor urut 3. Drs. Rusli Sibua, M.Si, adalah KABUR dan TIDAK MEMENUHI SYARAT;
4. Menyatakan demi Hukum bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Nomor urut 3 Drs. Rusli Sibua, M.Si tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Tahun 2024;
5. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai Nomor 65 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai dalam Pemilihan tahun 2024;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai untuk menerbitkan keputusan baru tentang peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nomor Urut 3, dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai tahun 2024;
7. Mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Nomor Urut 3 Drs. Rusli Sibua, M.Si, dalam keikutsertaan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai tahun 2024;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai untuk melaksanakan putusan ini;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
