V. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan pendaftaran pencalonan Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 pada tanggal 14 September 2024 dengan alasan penarikan kembali persetujuan pencalonan Partai Politik Peserta Pemilu DPP dan DPD PAN Kabupaten Kaimana dari Penggugat dan mengalihkannya kepada Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi adalah TIDAK SAH dan bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 Juncto Pasal 100 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Juncto Pasal 11 huruf (b) ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2024;
3. Menyatakan syarat pencalonan Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari DPP dan DPD PAN Kabupaten Kaimana kepada Hasan Achmad dan Isak Waryensi adalah TIDAK SAH, sehingga suara sah koalisi Partai Politik Peserta Pemilu yang tersisa tidak memenuhi syarat minimal suara sah:
No Nama Partai Politik Peserta Pemilu Jumlah Suara Sah
1. Partai Buruh 561
2. Partai Keadilan Sejahtera 557
3. Partai Perindo 977
4. Partai Ummat 212
Jumlah 2.307
4. Menyatakan syarat pencalonan Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusung Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi tidak memenuhi syarat minimal pencalonan sebanyak 3037 suara sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Tergugat Nomor 2325 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Termohon Nomor 2213 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf (b) Point ke-1 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 juncto Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024;
5. Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 beserta dengan segala turunan keputusannya ;
6. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan Tergugat tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024;
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak putusan a quo diucapkan.