| Gugatan |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah Keputusan Nomor : 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024;
3. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah surat KPU-RI Nomor : 1718/PL.02.2 .- SD/05/2024, Perihal, Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, Nomor 10/MRP.PBD/2024, Tentang Pemberian Pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat Orang Asli papua pada pemilihan kepala Daerah Tahun 2024;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan menjalankan putusan ini; |