Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/PILKADA/2025/PT.TUN.MDO 1.Petrus Solossa, S.E., M.Si.
2.MUSTAKIM H.R., S.E., S.H., M.Si., M.H., M.M.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Nomor Perkara 1/G/PILKADA/2025/PT.TUN.MDO
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Petrus Solossa, S.E., M.Si.
2MUSTAKIM H.R., S.E., S.H., M.Si., M.H., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Doris Manggalang Raja SagalaPetrus Solossa, S.E., M.Si.
2Doris Manggalang Raja SagalaMUSTAKIM H.R., S.E., S.H., M.Si., M.H., M.M.
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka dengan ini mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melanggar Asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan asas Penyelenggara Pemilu karena tidak mendiskulifikasi Paslon nomor urut 2 yang terbukti melanggar Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan perbaikan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Keerom Nomor 229 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keerom 2024 tanggal 22 September 2024 dengan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak