Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2025/PT.TUN.MDO Ance Boma 1.Gubernur Papua Tengah
2.Bupati Paniai
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/G/2025/PT.TUN.MDO
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ance Boma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frederika Korain, SH., MAAPDAnce Boma
Tergugat
NoNama
1Gubernur Papua Tengah
2Bupati Paniai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/61 Tahun 2025 Tentang Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029, tertanggal 26 Maret 2025.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/61 Tahun 2025 Tentang Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029, tertanggal 26 Maret 2025;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/61 Tahun 2025 Tentang Peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029, tertanggal 26 Maret 2025;
  4. Menetapkan Penggugat atas nama Ance Boma sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak