| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. ABD. LATIF LESTALUHU, S.Hut, SH, MH | BUPATI MAYBRAT | | 2 | Ir. DENNY YAPARI, ST, SH, MH | BUPATI MAYBRAT | | 3 | LA ODE ABDUL MUNIR, SH. | BUPATI MAYBRAT | | 4 | BHONTO ADNAN WALLY, SH. | BUPATI MAYBRAT |
|
| Gugatan |
- Dalam Penundaan
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Para Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menunda pelaksanaan objek sengketa Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 untuk Calon Anggota Terpilih Daerah Penggangkatan I Aifat Raya atas nama Elisabeth Korain dan Calon Anggota Terpilih Daerah Pengangkatan II Aitinyo Raya atas nama Topan Baho selama pemeriksaan perkara berlangsung sampai mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 untuk Calon Anggota Terpilih Daerah Penggangkatan I Aifat Raya atas nama Elisabeth Korain dan Calon Anggota Terpilih Daerah Pengangkatan II Aitinyo Raya atas nama Topan Baho.
- Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara Pleno Panitia Seleksi Nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 yang dikeluarkan oleh Tergugat II.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia Seleksi Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 yang dikeluarkan oleh Tergugat II.
- Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 untuk Calon Anggota Terpilih Daerah Penggangkatan I Aifat Raya atas nama Elisabeth Korain dan Calon Anggota Terpilih Daerah Pengangkatan II Aitinyo Raya atas nama Topan Baho.
Dan menyatakan Para Penggugat, masing-masing:
- Semuel Kambuaya (Penggugat I) Daerah Pengangkatan II Aitinyo Raya.
- Nataniel Wafom (Penggugat II) Daerah Pengangkatan I Aifat Raya.
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025, tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029 sebagai calon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Maybrat Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029.
- Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Berita Acara Pleno Panitia Seleksi Nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029.
- Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Seleksi Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025 tanggal 12 April 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua Masa Jabatan 2024-2029.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|