Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO 1.Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada
2.Sobar Somat Puarada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Nomor Perkara 9/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada
2Sobar Somat Puarada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Matdoan, SHFreddy Thie
2Ahmad Matdoan, SHSobar Somat Puarada
3AKBAR BUDI SETIAWAN, S,.HFreddy Thie
4AKBAR BUDI SETIAWAN, S,.HSobar Somat Puarada
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1La Radi Eno, S.H., M.H.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana
2PONI DWI SETIADI, S.HKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana
Gugatan
  1. V. PETITUM
    Bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Membatalkan pendaftaran pencalonan Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 pada tanggal 14 September 2024 dengan alasan penarikan kembali persetujuan pencalonan Partai Politik Peserta Pemilu DPP dan DPD PAN Kabupaten Kaimana dari Penggugat dan mengalihkannya kepada Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi adalah TIDAK SAH dan bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 Juncto Pasal 100 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Juncto Pasal 11 huruf (b) ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2024; 
    3. Menyatakan syarat pencalonan Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari DPP dan DPD PAN Kabupaten Kaimana kepada Hasan Achmad dan Isak Waryensi adalah TIDAK SAH, sehingga suara sah koalisi Partai Politik Peserta Pemilu yang tersisa tidak memenuhi syarat minimal suara sah:
    No Nama Partai Politik Peserta Pemilu Jumlah Suara Sah
    1. Partai Buruh 561
    2. Partai Keadilan Sejahtera 557
    3. Partai Perindo 977
    4. Partai Ummat 212
    Jumlah 2.307
     
    4. Menyatakan syarat pencalonan Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusung Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi tidak memenuhi syarat minimal pencalonan sebanyak 3037 suara sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Keputusan Tergugat Nomor 2325 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Termohon Nomor 2213 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf (b) Point ke-1 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 juncto Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024; 
    5. Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 beserta dengan segala turunan keputusannya ;
    6. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan Tergugat tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024;
    7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak