INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO | 1.MATIUS FAKHIRI, S.I.K. 2.ARYOKO ALBERTO FERDINAND RUMAROPEN, SP.,M.Eng |
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Gugatan | VIII. PETITUM
Berdasarkan uraian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024 Sepanjang Sepanjang Dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nama Pasangan Calon Nomor Urut. 2, Atas Nama Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO, M.M. DAN YERMIAS BISAI, S.H.;
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024 Sepanjang Dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nama Pasangan Calon Nomor Urut. 2, Atas Nama Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO, M.M. DAN YERMIAS BISAI, S.H.;
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan PENGGUGAT sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Atas Nama Pasangan Calon Guberur dan Wakil Gubernur Papua MATIUS FAKHIRI, S.I.K. dan ARYOKO ALBERTO FERDINAND RUMAROPEN, S.P.,M.Eng;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
